Kades Lubuk Rumbai Bungkam Saat Dikonfirmasi Penggunaan Dana Desa 2023-2024

 




MUSIRAWAS-AC- Diduga banyaknya kejanggalan terkait Laporan pengggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2023-2024 Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Indonesia.



‌Adapun Dana Desa yang di Terima Desa Lubuk Rumbai pada Tahun 2023 Senilai Rp 1.516.436.000 Dan ditahun 2024 Rp 1.257.900.000. Diduga dijadikan ajang bancakan.



Berdasarkan laporan Desa Lubuk Rumbai ke Kementrian terkait dalam penggunaan Dana Desa tersebut. Dan hasil investigasi di lapangan. Diduga kuat ada beberapa kegiatan yang merugikan Negara  terindikasi korupsi. 



Untuk itu Komunitas Pemuda Trabas Lew (KPTL) Ade Hariyadi, meminta Inspektorat, KPK RI. Kejaksaan.Serta APH dari Polres Musi Rawas, agar melakukan kroscek serta audit kembali terkait SPJ anggaran Dana Desa pada Tahun 2023-2024 Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Indonesia.



Hal ini untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud. 




Karna sudah jelas Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam pidatonya menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua lini Pemerintahan, termasuk di tingkat Desa.



Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Rumbai Saat di hubungi melalui Pesan Whatsapp belum memberikan keterangan resmi meski telah beberapa x dihubungi oleh Awak Media. (Tim) 



CATATAN :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah pada Pasal 1 poin 9 menjelaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Lebih lanjut pada Pasal 56 ayat (2) menyatakan bahwa Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa memperhatikan:


Kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;


Prioritas nasional;


Hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau


Kemampuan Keuangan Negara.


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:


peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;


peningkatan kualitas hidup manusia; serta


penanggulangan kemiskinan.


Pada Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:


Pemenuhan kebutuhan dasar;


Pembangunan sarana dan prasarana Desa:


Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan


Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.


Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatas dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah desa tersebut dituangkan dalam berita acara. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Pada Pasal 18 l Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama