EMPATLAWANG - elaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 sudah terhitung hari. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang mengundang Camat, Kades dan Lurah Se-Kabupaten Empat Lawang, di Hotel Kito, Tebing Tinggi, Senin (11/11).
Camat, Kades dan Lurah diundang dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan ini mengangkat Tema “Peran Strategis Kepala Desa Mendatangkan Politik Uang dalam Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat”.
hal. Bupati Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP.MM mengatakan Kepala Desa dan Lurah juga memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk dapat menciptakan kondisi yang kondusif di desanya masing-masing dengan mitra kerja seperti bhabinkamtibmas, panwascam, dan PKD.
Fauzan berharap dengan edukasi, kita layani dan kita sosialisasikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga tingkat partispatif khususnya Pilkada di Kabupaten Empat Lawang bisa meningkat menjadi 90 persen.
“Saya yakin dan berharap untuk kades/lurah mari kita bangun komitmen bersama, dimulai dari tahapan awal Pilkada sampai tahapan akhir agar selalu menjaga netralitas, sehingga Pilkada 2024 berjalan dengan sukses, aman damai dan tidak ada konflik,” harapnya.
"Salah satu peran strategis pemerintah itu adalah memastikan partisipatif dari masyarakat yang dipimpin oleh bapak ibu sekalian untuk dapat menyampaikan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November mendatang." Tutup Fauzan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain menyampaikan, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai ketentuan. Serta untuk sama-sama mengawasi dan mesosialisasikan larangan politik uang di desanha masing-masing.
“Dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024 penting untuk memastikan proses demokrasi harus berjalan dengan jujur dan adil. Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan memiliki tanggung jawab yang besar, namun keberhasilan pengawasan pilkada membutuhkan partisipasi aktif kita semua pemangku kepentingan.” Kata Rodi.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Kabupaten Empat Lawang yang disakili oleh Kanit Pidsus, Ipda Dodi Permana, SH, MH yang dalam kesempatan ini sebagai narasumber tekanan bahwa uang politik merupakan pelanggaran kriminal yang rentan terjadi, maka dari itu ia menjelaskan tentang jenis-jenis politik uang serta sanksi-sanksi yang berlaku.
“Untuk diketauhi, politik uang bukan saja hanya memberikan uang tunai, tetapi memberikan bantuan-bantuan pembangunan dengan meminta ketidakseimbangan untuk dipilih, atau janji kepentingan jabatan juga termasuk dalam kategori politik uang.”
"Sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, pada Pilkada Serentak tahun 2024 pemberi dan penerima politik uang sama-sama dapat dikenakan sanksi baik itu hukuman penjara maupun denda. Maka diharapkan agar lebih berhati-hati." Pungkas Dodi. ***
Posting Komentar