MUSI RAWAS - Adanya keluhan petani di Desa Bangunsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas telah terjadi penjualan eceran pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. (Selasa, 2/7/2024)
Temuan tersebut terjadi di kios pupuk Barokah Tani di desa Bangunsari, dilakukan oleh pemilik kios tersebut yang memberlakukan harga pupuk di atas HET.
Adapun yang dipaparkan oleh salah satu petani yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media lapangan.
"untuk layanan pelanggan ini beroperasi dirumahnya mas, dengan harga Rp.150,000 lebih mas". Paparnya
Selanjutnya ia menambahkan .
"Ya mau gimana lagi mas terpaksa kita beli mengingat pupuk ini susah dicari, kalau berat-berat mas". Tambahnya
Sementara itu menanggapi terkait kios Barokah Tani yang Diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, kami meminta kepada pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar petani di Desa Bangunsari, Kecamatan Purwodadi ini tidak lagi menjerit dengan harga di atas 150.000.
Kendati demikian, yang mana kita ketahui penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.(sigit/dedi)
Posting Komentar