LUBUKLINGGAU-Penjabat Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban APBD Kota Lubuklinggau tahun 2023 pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau. Rabu (19/6).
Usai kegiatan tersebut, Trisko menyampaikan bahwa hal dilaksanakan setelah selesainya audit dari BPK paling lambat enam bulan dari tahun anggaran berjalan harus menyampaikan LKPJ APBD 2023.
“Mekanisme ini sesuai tahapan dan regulasi. Kami harapkan dibahas di tingkat dewan, kita serahkan mekanisme di DPRD. Saya minta kepada seluruh OPD untuk aktif dalam kegiatan pembahasan baik di tingkat komisi maupun di badan musyawarah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, bahwa hal yang harus ditingkatkan adalah Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau yang baru mencapai 75,23 persen.
“Harusnya 150 miliar, baru 120 miliar. Saya berharap Bappenda dapat mengoptimalisasikan pajak daerah, melakukan pendekatan kepada Wajib Pajak (WP),” tegas Trisko.
Karena dikatakannya, bahwa pajak tersebut bukan membebankan masyarakat ataupun pedagang atau pemilik restoran.
“Kita harapkan juga pembayaran pajak secara online, dan sosialisasi juga harus di perbanyak supaya dapat dipahami oleh Wajib pajak sendiri,” tutupnya.
Posting Komentar