MUSIRAWAS- Setelah setahun menunggu harapan yang tidak pasti kapan akan dicairkan uang tabungan oleh Koperasi RIAS, sedikitnya 31 orang nasabah Koperasi RIAS akhirnya menunjuk Kantor Hukum M Hidayat SH MH & Rekan untuk memberikan pendampingan hukum agar dapat membantu mereka menarik kembali uang tabungan yang tertahan di Koperasi RIAS.
“Ada sekitar 31 orang nasabah Koperasi RIAS yang telah memberikan kuasa kepada kami, untuk membantu mereka, karena sudah 1 tahun ini uang tabungan mereka tidak ada kejelasan di Koperasi RIAS dengan total kurang lebih Rp 1,3 Miliar, dan kemungkinan jumlah nasabah yang mencari keadilan ini terus bertambah,”ujar M Hidayat SH MH, selaku advokat yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum, Rabu 8 Mei 2024.
Ketua DPC IKADIN Lubuklinggau ini menerangkan, bahwa pihaknya telah mempelajari dan mereview persoalan hukum yang dialami oleh kliennya, dan pihaknya juga telah pula menemui pihak Koperasi RIAS mempertanyakan permasalahan dimaksud.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nama-Nama 186 Pejabat yang Dilantik Usai Pembatalan SK, Berikut Jabatan Lama dan Baru
“Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa sampai 1 tahun uang tabungan ini belum bisa dicairkan sampai hari ini, kami menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum, melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud didalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,”terang Hidayat.
“Kami juga sudah menemui Ketua Koperasi RIAS, dan alhamdulilah ada solusi yang ditawarkan, dan pihak Koperasi RIAS beritikad baik menyelesaikan persoalan tersebut,”tambah dia.
Hidayat juga mengatakan, pihaknya akan menunggu komitmen dari manajemen Koperasi RIAS untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan.
Baca Juga: Ini 17 Nama Pejabat di Musi Rawas Diduga Terlibat Kasus Rumah Tahfidz!!!
“Karena mereka minta waktu hingga bulan depan, kami akan tunggu, akan tetapi apabila hal tersebut tidak direalisasikan, kami tidak ragu untuk melaporkan dugaan tindakan melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut ke Penegak Hukum. Informasi yang kami terima bahwa Koperasi RIAS mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB Kementerian Keuangan sebesar Rp12 Miliar, apabila informasi ini memang benar dan kalau memang dana ini dipergunakan sesuai peruntukkannya pasti tidak mungkin terjadi hal seperti ini, sudah banyak pengurus koperasi yang akhirnya masuk penjara terjerat kasus korupsi, akibat penyalahgunaan uang bantuan dana bergulir,”tegasnya. ***
Posting Komentar